Diperiksa 5 Jam, Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Aniaya Sopir Tidak Ditahan

Fachrizal
Kuasa hukum anggota DPRD Labusel yang terjerat kasus dugaan penganiayaan menunjukan berkas pemeriksaan di Mapolres Labusel. (Foto: iNews/Fachrizal)

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.

Dia hanya mengatakan, status IF maupun tiga terlapor lainnya masih sebagai saksi. “Mereka tidak ditahan karena masih berstatus saksi,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya terlapor disangkakan melanggar KUHP pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,  dan junto  pasal 170 ayat 2 dapat diancam 9 tahun penjara.  Dan sampai saat ini belum diketahui pasti  jadwal kapan rencana balik akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor, yang salah satunya merupakan oknum DPRD Labusel. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

5 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

23 hari lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

26 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

29 hari lalu

Ketua DPRD TTU Ungkap Dokter Icha Alami Tekanan Psikologis sebelum Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal