Ditetapkan Jadi Tersangka, JR Saragih Tidak Terlihat Sejak Semalam

Dharma Setiawan
Kantor Bupati Simalungun di Jalan Pematang Raya yang tampak sepi dan nyaris tanpa aktivitas. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seusai gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

JR Saragih diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan. Sebelum penetapan tersangka, JR Saragih dan pasangannya Ance Selian juga telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

Senin pekan depan, JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

6 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

6 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

11 hari lalu

Helikopter Dauphin Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Sisir Anak Krakatau dari Udara

17 hari lalu

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Helikopter 26 Kali Bolak-bolak Guyurkan 234.000 Liter Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal