DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Tim iNews
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso. (Foto: dok Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap buronan narkoba Haradongan Simanjuntak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya dikutip Sabtu (25/7/2026).

Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang diungkap pada Februari 2026. Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga berperan sebagai pemasok narkotika tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Haradongan Simanjuntak, Pengendali Narkoba di Rohil Riau

13 hari lalu

Menko Polkam Pastikan Vape Tak Dilarang Total, hanya yang Disalahgunakan untuk Narkoba

13 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

13 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba di TPA Jatibarang

14 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal