Bareskrim Tangkap Buronan Haradongan Simanjuntak, Pengendali Narkoba di Rohil Riau

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan peredaran ratusan butir pil ekstasi di Riau bernama Haradongan Simanjuntak. Tersangka merupakan bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir (Rohil). 

"Terkait penangkapan Bandar Narkoba Rokan Hilir, Riau. Bandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil, yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026). 

Menurut Eko, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus tersangka Muhammad Azmi yang ditangkap pada (23/2/2026) lalu. Dari tangan Azmi, polisi menyita 394,5 butir ekstasi dan 39 butir happy five.

Berdasarkan pemeriksaan, Azmi mengungkapkan barang haram itu diperoleh dari Haradongan Simanjuntak. Polisi kemudian memasukkan Haradongan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 9 Maret 2026.

"Sekitar pukul 01.30 WIB (Kamis, 16/7), tim menghentikan mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikan tersangka di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil," ujar Eko.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

2 bulan lalu

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba di TPA Jatibarang

2 bulan lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal