Dua Pembakar Mobil Warga Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Antara
Dua pelaku pembakaran mobil warga Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap. (Foto: ilustrasi)

DELISERDANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembakaran mobil warga Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dua pelaku lainnya masih diburu polisi.

"Pelaku yang ditangkap HL dan R. Dua pelaku lain masih kita kejar," kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Dharma, Kamis (11/8/2022) malam.

Korban adalah J. Mobil miliknya dibakar oleh para pelaku, Jumat (5/8).

Dia kemudian melaporkan pembakaran mobilnya itu ke Polsek Deli Tua. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada para pelaku yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan. 

Dua pelaku yang telah ditangkap mengaku pembakaran itu diotaki oleh RA. Dia mengajak ketiga pelaku untuk membakar mobil korban karena sakit hati usaha miliknya diekspos korban ke media sosial.

"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," kata Dedi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Deli Tua

Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto 55, 57 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

9 hari lalu

Istri Pelaku Pembakaran 10 Rumah di Lubuklinggau Sujud Minta Maaf ke Para Korban

11 hari lalu

Penggerebekan Sarang Narkoba di Bantaran Rel Kereta Deli Serdang Diwarnai Tembakan

13 hari lalu

Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 3 Warga Sidikalang

16 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal