Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Video Tuding Mobil Polisi Tunggak Pajak

Ahmad Ridwan Nasution
Suasana sidang dua youtuber divonis 8 bulan penjara gegara video tuding mobil polisi tunggak pajak. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara kuasa hukum terdakwa Ridwan Hutasoit mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya atas putusan Hakim tersebut.

"Hakim hanya mempertimbangkan saksi ahli pertama dalam kasus ini. Kami akan koordinasi untuk langkah selanjutnya dengan terdakwa untuk banding dan langkah berikutnya," kata Ridwan.

Diketahui, kronologi kasus ini bermula saat kedua terdakwa Joniar dan Benni sedang melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau, Medan. Setiba di sana, mereka mengecek pajak mobil yang terparkir menggunakan pengecekan kartu provider.

Dalam pengecekan tersebut, mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak. Bahkan ada beberapa kendaraan yang ditemukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.

Melihat situasi itu, keduanya melakukan live di Youtube menggunakan akun Joniar News Pekan dan memberi judul aktivitas mereka sidak di Samsat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

14 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

20 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

22 hari lalu

Ngeri! Supercar McLaren YouTuber Sukoharjo Andra ST Tabrak Tiang hingga Terbelah

29 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal