Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Video Tuding Mobil Polisi Tunggak Pajak

Ahmad Ridwan Nasution
Suasana sidang dua youtuber divonis 8 bulan penjara gegara video tuding mobil polisi tunggak pajak. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua YouTuber yakni Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, Selasa (13/4/2021). Keduanya terbukti bersalah atas kasus dugaan pencemarkan nama baik institusi Polri dengan mengunggah konten video yang menuding mobil oknum polisi menunggak pajak kendaraan.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Ahmad Sumardi, kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umun Chandra Naibaho mengatakan menghormati putusan Hakim.

"Putusannya 8 bulan penjara potong masa penahahan. Kami masih pikir-pikir, kalau mereka banding, maka kami juga akan banding," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

18 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

19 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

23 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

27 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal