Edy Rahmayadi Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut hingga 15 Desember

Stepanus Purba
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Karena bila tidak sekarang, tentu menjadi utang yang membebani si wajib pajak itu sendiri," ucapnya.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan akan membantu keuangan Pemprov Sumut. Saat ini Pemprov Sumut sangat membutuhkan penerimaan pajak kendaraan untuk pembangunan di Sumut ke depannya, termasuk dalam penanganan covid-19.

"Karena itu, kami terus mengoptimalkan pertambahan penerimaan dari keringanan pajak ini. Kami telah menambah bus samsat keliling 11 unit lagi, penambahan jam pembayaran pajak, hingga sosialisasi masif," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

4 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

6 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

7 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

9 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal