Gelapkan Barang Warkop, Warga Medan Tuntungan Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Delitua, Senin (9/11/2020). (Foto: istimewa)

Kepada petugas, pelaku mengaku membawa kabur sejumlah barang di warkop Cinta milik pelaku. Pelaku nekat menggelapkan barang tersebut setelah sebelumnya dititipkan kunci oleh korban.

"Korban menitipkan kunci warungnya kepada tersangka untuk dijaga karena pulang kampung lima hari, tapi malah mengambil dan menggelapkan barang-barang tersebut," ucapnya.

Tersangka selanjutnya mengamankan 12 unit kursi santai warna biru serta tiga unit meja plastik untuk proses penyelidikan. Pelaku dijerat petugas dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
16 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

29 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

30 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

1 bulan lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal