Gelapkan Barang Warkop, Warga Medan Tuntungan Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Delitua, Senin (9/11/2020). (Foto: istimewa)

Kepada petugas, pelaku mengaku membawa kabur sejumlah barang di warkop Cinta milik pelaku. Pelaku nekat menggelapkan barang tersebut setelah sebelumnya dititipkan kunci oleh korban.

"Korban menitipkan kunci warungnya kepada tersangka untuk dijaga karena pulang kampung lima hari, tapi malah mengambil dan menggelapkan barang-barang tersebut," ucapnya.

Tersangka selanjutnya mengamankan 12 unit kursi santai warna biru serta tiga unit meja plastik untuk proses penyelidikan. Pelaku dijerat petugas dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal