“Berdasarkan diskusi bersama dengan Badan Pengelola Otoritas Danau Toba (BPODT), disarankan agar FDT berlangsung dua tahun sekali, untuk peningkatan kualitas,” katanya.
Ria menegaskan, pelaksanaan FDT periode kedua bukan ditiadakan, anggarannya masih tertampung di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020. Namun perlu diperbaiki mekanisme penyelenggaraan, penjadwalan, tanggal, penetapan lokasi serta sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.
“Tetapi semua rencana kegiatan selanjutnya masih akan didiskusikan dengan 7 kabupaten/kota, BODT dan Pemprov Sumut. Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan pembahasan dengan tentunya menerima arahan-arahan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Ria.