Mantan Asisten Tantang Diana Pungky Buktikan Laporan Dugaan Penggelapan dan TPPU
JAKARTA, iNews.id - Mantan asisten pribadi Diana Pungky, Yulia, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026). Dia memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemalsuan surat yang dilayangkan mantan majikannya.
Yulia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Septiadi Maulidin dan Maxi Karepu. Dalam perkara ini, Yulia berstatus sebagai terlapor dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Klien kami, saudari Yulia, saat ini sebagai saksi (terlapor). Yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU," kata Septiadi Maulidin.
Septiadi menilai tuduhan yang disampaikan pihak pelapor masih harus dibuktikan dalam proses hukum. Menurutnya, pihak yang mengajukan tuduhan memiliki kewajiban untuk menghadirkan alat bukti yang mendukung laporannya.
"Siapa yang mendalilkan dialah harus membuktikan. Kami pun karena ini baru hari pertama, jadi kami belum tahu apa yang dituduhkan oleh saudari Diana Pungky secara detail," katanya.