Hakim PN Medan Jatuhi Hukuman Mati 5 Kurir Narkoba

Antara
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Lima terdakwa kurir narkoba dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para terdakwa diyakini terbukti membawa 56 kg narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim diketuai Saburilina Ginting dalam amar putusannya menyebutkan, kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa itu, yakni Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).

BACA JUGA: Abdul Somad Ditangkap Polisi di Madina, Kasus Kepemilikan Narkoba

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Kemudian, hal meringankan tidak ditemui dari kelima terdakwa dan mereka tak pernah berbuat suatu yang dinilai baik.

"Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati," ucap Majelis Hakim Saburilina dalam persidangan, Rabu (22/1/2020).

Usai pembacaan putusan di PN Medan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya tampak tidak puas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

15 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

15 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

29 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

3 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal