Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya

Aditya Pratama
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)

2. Peserta Penerima Upah (PPU) (Pasal 32)

Untuk pegawai swasta, tarif tetap 5 persen, namun batas atas gaji yang dipotong BPJS Kesehatan naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Sementara Batas bawah UMP di daerah masing-masing.

Untuk ASN dan TNI Polri, tarif tetap 5 persen dan batas atas yang dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Namun, batas atas tidak lagi menghitung gaji pokok, tapi penghasilan yang diterima (take home pay)

Untuk PPU, tarif 5 persen itu dibagi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Khusus ASN, TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29)

Iuran mereka yang masuk dalam kategori ini naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan berlaku sejak 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ijazah Gibran Dituduh Bermasalah, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Suruh Ikut Paket C?

20 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

21 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

2 bulan lalu

Jokowi Kunjungi Pantai Oesina Kupang, Ratusan Polisi dan TNI Disiagakan

3 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal