Jadi Bandar Narkoba Kelas Teri, Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap

Sartana Nasution
Satreskoba Polres Labuhanbatu menangkap satu keluarga yang diduga terlibat peredaran sabu. (Foto/Ist)

"Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 10,74 gram," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah mereka jalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu dengan keuntungan Rp3 juta per pekan.

Unying juga mengakui dalam menjalankan bisnis sabu dibantu istri dan adiknya.

"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

4 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

14 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

16 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

20 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal