Jadi Buron Polisi, Anggota DPRD Labusel Kasus Cabut Kuku Masih Terima Gaji

Fachrizal
Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan. (Foto: iNews/Fachrizal)

Kendati empat tersangka kini sudah masuk dalam DPO, namun belum ada terlihat selembaran wajah para tersangka yang dipajang polisi di pusat keramaian maupun fasilitas umum.

Sementara dekatnya jarak tempuh antara Kabupaten Labuhanbatu dengan Malaysia, dikhawatirkan memperjauh pelarian keempat tersangka kabur hingga keluar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Selain itu Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana semblan tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Respons Cepat Polisi! Sarang Narkoba yang Diviralkan Emak-Emak di Labura Langsung Dibakar

57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal