Jadi Tersangka, Pria Hina Nabi Muhammad Ditahan di Polda Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Pria asal Sorong bernama Lukman alias LDS ditetapkan tersangka kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad. (Foto: Dok Polres Toba)

Lukman sebelumnya ditangkap atas unggahan video di media sosial. Dalam video itu Lukman diduga menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel agar menghabisi warga Indonesia yang ada di Palestina. Dia juga meminta Israel juga mengebom Jakarta.

Masih dalam video itu, Lukman juga turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Abah Setu Minta Maaf usai Hina Nabi Muhammad, FUI Bekasi Harap Proses Hukum

13 hari lalu

3 Posko Darurat Erupsi Sinabung Dibangun di Karo, Polda Sumut Kerahkan 170 Personel

19 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

2 bulan lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

2 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal