Jadi Tersangka, Pria Hina Nabi Muhammad Ditahan di Polda Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Pria asal Sorong bernama Lukman alias LDS ditetapkan tersangka kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad. (Foto: Dok Polres Toba)

MEDAN, iNews.id - Pria bernama Lukman alias LDS (57) warga Kota Sorong yang ditangkap di Kabupaten Toba karena menghina Nabi Muhammad SAW sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka langsung ditahan di Polda Sumatera Utara.

"Iya benar, pelaku sudah kita tahan. Statusnya tersangka. Kita jerat dengan pasal pada penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11/2023). 

Irjen Agung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukman setelah penyidkkan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penghinaan tersebut. Polisi juga sudah memeriksa Lukman dan sejumlah saksi lainnya. 

"Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti Hp maupun akun snack video," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.

"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 jam lalu

TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

3 hari lalu

2 Pembunuh Driver Online di Asahan Ditangkap di Medan, Kaki Ditembak Petugas

22 hari lalu

Salurkan Corn Sheller, Makmur Marpaung Dorong Kesejahteraan Petani Toba

2 bulan lalu

Abah Setu Minta Maaf usai Hina Nabi Muhammad, FUI Bekasi Harap Proses Hukum

2 bulan lalu

3 Posko Darurat Erupsi Sinabung Dibangun di Karo, Polda Sumut Kerahkan 170 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal