Jaksa Bebaskan 5 Pencuri Sawit, Salah Satunya Berstatus Ibu Menyusui

Wahyudi Aulia Siregar
Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. Dari lima orang yang dibebaskan, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, mengatakan kelima orang yang dibebaskan adalah Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41), Angga Ramadhan (18) kemudian Sutini (46) dan Suriana (39).

"Salah seorang yang kita bebaskan hari ini merupakan seorang ibu yang masih menyusui bayinya," kata Yos, Selasa (8/2/2022).

Yos mengatakan, kelima orang itu dibebaskan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Di mana tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perkara, dapat diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif tersebut.

"Pertimbangan kita, mereka melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Mereka juga memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni jumlah kerugian akibat pencurian di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

3 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

8 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

11 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal