Jaksa Bebaskan 5 Pencuri Sawit, Salah Satunya Berstatus Ibu Menyusui

Wahyudi Aulia Siregar
Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. (Foto: istimewa)

Yos mengatakan saat ini sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban. 

Kejaksaan tetap mengingatkan kepada kelima orang yang dibebaskan itu serta keluarganya, untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa. Jika nanti kembali melakukan hal yang sama, proses hukum akan dijalankan dan akan dituntut dengan hukuman yang berat.

"Pendekatan yang mengutamakan keadilan, akan terus mereka lakukan dan menyebarluaskannya. Dengan begitu, penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal