Jaksa Bebaskan 5 Pencuri Sawit, Salah Satunya Berstatus Ibu Menyusui

Wahyudi Aulia Siregar
Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. (Foto: istimewa)

Yos mengatakan saat ini sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban. 

Kejaksaan tetap mengingatkan kepada kelima orang yang dibebaskan itu serta keluarganya, untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa. Jika nanti kembali melakukan hal yang sama, proses hukum akan dijalankan dan akan dituntut dengan hukuman yang berat.

"Pendekatan yang mengutamakan keadilan, akan terus mereka lakukan dan menyebarluaskannya. Dengan begitu, penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
17 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

3 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

9 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

11 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal