Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan Penjara Seumur Hidup

Stepanus Purba
Suasana pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang digelar secara live streaming, Rabu (10/6/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sidang perkara pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali dilanjutkan, Rabu (10/6/2020). Sidang yang digelar secara live streaming ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Parada Situmorang menyatakan ketiga terdakwa yakni Zuraidah Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan M Reza Pahlevi (28) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Parada.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (17/6/2020) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Erintuah sempat memerintahkan agar sidang berikutnya berlangsung lebih kondusif dan tidak ada suara keributan dari Rutan Wanita.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usai Pra-Rekonstruksi Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dwi Bagus Bersujud ke Istri Sah

2 hari lalu

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri-Anak, Ibu Korban: Hati Saya Hancur!

2 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

3 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

3 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal