Japorman Saragih Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot, PDIP Sumut Enggan Berkomentar

Stepanus Purba
Ilustrasi KPK. (Foto: dok iNews)

MEDAN, iNews.id – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Japorman Saragih resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia terseret kasus dugaan suap bersama 13 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014 yang menjerat eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Japorman Saragih, PDIP Sumut enggan berkomentar.

“Saya belum bisa beri komentar. Nanti saya hubungi kembali," ujar Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto saat dikonfirmasi penetapan tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Jumat (31/1/2020).

Menurutnya, saat ini dia sedang berada di Jakarta bersama dengan Ketua DPD untuk memenuhi panggilan DPP. "Saya lagi di Jakarta dengan ketua," ucapnya.

Sebelumya, KPK menetapkan 14 tersangka baru anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014. Ke-14 tersangka baru tersebut diduga menerima fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

21 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

23 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

23 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

25 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal