Jejak Pelarian Eks Rektor UINSU DPO Korupsi Sebelum Ditangkap Kejari Medan

Ismail
Tim Kejari Medan menangkap mantan Rektor UINSU setelah 4 bulan DPO. (Foto: ist)

Diketahui, Saidurahman kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. 

Dia masuk dalam DPO Kejari Medan karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Saidurahman sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Medan pada 2021 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

14 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

14 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

29 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal