Jejak Pelarian Eks Rektor UINSU DPO Korupsi Sebelum Ditangkap Kejari Medan

Ismail
Tim Kejari Medan menangkap mantan Rektor UINSU setelah 4 bulan DPO. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Rektor UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara), Prof Saidurrahman ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Selama 4 bulan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi, Saidurrahman berkeliaran ke beberapa daerah di Sumatera dan Jawa. 

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza mengungkapkan, Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, dia berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Pulau Jawa. 

"Kegiatan yang bersangkutan (selama buron) melibatkan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," ungkapnya dilansir medna.inews.id, Selasa (28/11/2023).

Ali Rizza menjelaskan, penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan Surat Penangkapan DPO. 

"Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berjalan sidangnya," katanya.  

Kasi Intelijen Simon mengatakan, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ditanya mengenai pelariannya hingga ke Pulau Jawa, Saidurrahman mengaku mengurus suatu masalah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

5 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

10 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

11 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

12 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal