Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Pengedar Narkoba Divonis Hakim PN Medan 13 Tahun Penjara

Antara
Sidang vonis kasus narkoba yang digelar virtual PN Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada Zulkarnain, warga Sei Mati yang jadi terdakwa kasus narkoba. Dia terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kg ke polisi yang menyamar.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, dalam amar putusan menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Irwan Dedi Purba (berkas terpisah) kepada polisi yang menyamar.

"Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Jarihat, Rabu (26/8/2020).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zulkarnaen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerimanya.

Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

6 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal