Simpan Sabu 2 Kg Senilai Rp2 M, Pengedar Narkoba di Percut Sei Tuan Ditangkap

Adi Palapa Harahap
Polsek Percut Sei Tuan saat ekspose pengungkapan kasus 2 kg sabu yang dikendalikan seorang narapidana. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

DELISERDANG, iNews.id - Polisi gagalkan peredaran dua kilogram sabu di Deliserdang, Sumatera Utara. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan ternyata dikendalikan seorang narapidana.

Pengungkapan kasus narkoba ini dibongkar Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Anggota di lapangan menangkap seorang pengedar berinisial MN yang telah menjadi target operasi dalam rumahnya di Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Awalnya MN tak mengakui menyimpan narkoba. Namun hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu.

"Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan dalam tas ransel yang dikemas menggunakan bungkus teh China. Barang itu disembunyikan pelaku dalam lemari pakaian di rumahnya," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, narkoba yang disita dari pelaku dikendalikan seorang narapidana. Polisi juga memeriksa rekening pelaku dan tercatat terdapat transaksi diduga untuk narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal