Kades di Nias Selatan Diduga Perkosa Warganya Ditetapkan Tersangka

Jonirman Tafonao
Kades di Nias Selatan Diduga Perkosa Warganya (Foto: Ilustrasi/Ist)

NIAS SELATAN, iNews.id - Kepala Desa  Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT diduga memerkosa warganya ditetapkan tersangka. Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. 

Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat, AKP Freddy Siagian. Tertulis Surat nomor : B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim, menyebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana "Persetubuhan Terhadap Orang Yang Belum Dewasa" sebagaimana dimaksud dalam pasal 293 KUHPidana.

Kuasa Hukum korban, Aperius Gea pun mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal