Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Kasus Korupsi Rp817 Miliar Penataan Situs Sejarah

Wahyudi Aulia Siregar
Kepala Dinas Budparekraf Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Provinsi Sumatra Utara, Zumri Sulthony ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (11/3/2025). Penahanan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan penataan situs sejarah Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, tahun anggaran 2022 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W Ginting menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 itu, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali. Selain itu ada pula kekurangan volume pekerjaan.

"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre.

Adre W Ginting menyampaikan, bahwa dalam perkara dugaan korupsi itu, Zumri disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

3 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

25 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

28 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal