Kadishub Samosir Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Stepanus Purba
Okezone
Sebuah kapal menyeberangi Danau Toba. Polda Sumut menetapkan Kadishub Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. (Foto: Dok iNews.id)

Penetapan Nurdin Siahaan sebagai tersangka membuat total sudah lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Penyidik Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan bagian dari regulator transportasi di Danau Toba.

Keempat tersangka itu yakni, KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; FP yang merupakan PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Tersangka lainnya nakhoda kapal, PSS.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, penetapan status kepada keempat tersangka itu setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Polisi menemukan fakta, kapal nahas itu tidak memilik izin berlayar dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
13 jam lalu

KM Griya Idola Tenggelam Dihantam Ombak di Bangkalan, 8 ABK Terombang-ambing

3 hari lalu

Pencarian 3 ABK KM Ratna Ningsih yang Tenggelam di Balongan Indramayu Diperluas

3 hari lalu

Kapal Angkut Oli Tenggelam Dihantam Ombak Tinggi di Indramayu, 3 ABK Hilang

5 hari lalu

Kapal Nelayan Tenggelam Diterjang Badai di Konawe Utara, Begini Nasib 11 ABK

5 hari lalu

KM Genius Tenggelam di Laut Bali, 6 ABK Selamat Mengapung Pakai Styrofoam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal