Kapolda Sumut Deadline 3 DPO Kasus Pembunuhan di Labuhanbatu Segera Serahkan Diri

Stepanus Purba
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum tiga DPO kasus pembunuhan di eks Perkebunan KSU Amelia, Labuhanbatu, agar segera menyerahkan diri. Jika lewat dari batas waktu (deadline) yang diberikan, polisi tak segan memberi tindakan tegas saat penangkapan.

“Kami beri waktu sepekan untuk serahkan diri. Jika tak kooperatif, kami tak segan berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Agus di Medan, Jumat (8/11/2019).

Dia juga mengimbau keluarga pelaku agar bekerja sama membantu petugas dengan memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

"Mudah-mudahan ini didengar mereka (keluarga pelaku) untuk menyerahkan ketiga DPO ini,” katanya.

Identitas ketiga tersangka yang masih buron diketahui bernama Joshua Situmorang alias Jos, Rikky dan Hendrik Simorangkir. Mereka diduga ikut terlibat dalam pembunuhan dua aktivis LSM yakni Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

4 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

6 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

6 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal