Kapolda Sumut Deadline 3 DPO Kasus Pembunuhan di Labuhanbatu Segera Serahkan Diri

Stepanus Purba
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum tiga DPO kasus pembunuhan di eks Perkebunan KSU Amelia, Labuhanbatu, agar segera menyerahkan diri. Jika lewat dari batas waktu (deadline) yang diberikan, polisi tak segan memberi tindakan tegas saat penangkapan.

“Kami beri waktu sepekan untuk serahkan diri. Jika tak kooperatif, kami tak segan berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Agus di Medan, Jumat (8/11/2019).

Dia juga mengimbau keluarga pelaku agar bekerja sama membantu petugas dengan memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

"Mudah-mudahan ini didengar mereka (keluarga pelaku) untuk menyerahkan ketiga DPO ini,” katanya.

Identitas ketiga tersangka yang masih buron diketahui bernama Joshua Situmorang alias Jos, Rikky dan Hendrik Simorangkir. Mereka diduga ikut terlibat dalam pembunuhan dua aktivis LSM yakni Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

3 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

4 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

5 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

5 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal