Kasus Antigen Bekas, Mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

M Andi Yusri
Rumah mewah milik tersangka kasus alat antigen bekas di Kota Lubuklinggau telah disita. (Foto: Era N)

DELISERDANG, iNews.id - Mantan Business ManagerPT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menggunakan antigen bekas. Putusan itu diungkapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (27/1/2022).

Aksi itu terjadi di Bandara Internasional Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah saat sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam nota keputusannya, hakim menyebut Picandi bersalah, karena  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Rosihan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

57 tahun lalu

Terungkap Komplotan Begal Sadis Pegawai Imigrasi di Deli Serdang, Geng Motor Medusa Area

57 tahun lalu

Kronologi Pegawai Imigrasi di Deli Serdang Jadi Korban Komplotan Begal saat Berangkat Kerja

57 tahun lalu

2 Begal Pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu Ditangkap, 5 Lainnya Diburu

57 tahun lalu

4 Oknum Polisi Diperiksa Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal