Kasus Antigen Bekas, Mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

M Andi Yusri
Rumah mewah milik tersangka kasus alat antigen bekas di Kota Lubuklinggau telah disita. (Foto: Era N)

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terkait keputusan ini ke dua pihak menyatakan pikir-pikir.

Vonis 4 Terdakwa Lainnya

Selain sidang Picandi, PN Lubuk Pakam juga menggelar vonis 4 staf Picandi yang juga ikut, dalam praktek ilegal tersebut. Mereka yakni Sepipa Razi, Depi Jaya, Marzuki dan Renaldio. 

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda  masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp100 juta  dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

57 tahun lalu

Terungkap Komplotan Begal Sadis Pegawai Imigrasi di Deli Serdang, Geng Motor Medusa Area

57 tahun lalu

Kronologi Pegawai Imigrasi di Deli Serdang Jadi Korban Komplotan Begal saat Berangkat Kerja

57 tahun lalu

2 Begal Pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu Ditangkap, 5 Lainnya Diburu

57 tahun lalu

4 Oknum Polisi Diperiksa Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal