Kasus Pemuda Curi Kusen Pintu Rumah Ayahnya di Deliserdang Dihentikan

Ismail
Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memimpin pengajuan restorative justice dua perkara, Selasa (31/5)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan kasus pemuda di Deliserdang berinisial YR (34) yang mencuri kusen dan pintu rumah ayahnya. Penghentian perkara ini dilakukan lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pengajuan restorative justice ini, disetujui Jampidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, Selasa 31 Mei 2022. Sebelumnya, YR dijerat dengan pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kasus ini diajukan untuk dilakukan restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Kejati Sumut dan selanjutnya selanjutnya kepada Kejaksaan Agung," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan, dikutip iNewsMedan, Rabu (1/6/2022).

Diwaktu yang sama, Yos mengungkapkan pihaknya juga mengajukan restorative justice kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka YFL alias Ama Andes dengan korban FYZ alias Ina Andes. Kasus ini, berasal dari Kejari Gunungsitoli.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tepergok Curi Rokok, Maling di Salatiga Tewas Diamuk Warga

1 bulan lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

2 bulan lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

2 bulan lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

3 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal