Kasus Pemuda Curi Kusen Pintu Rumah Ayahnya di Deliserdang Dihentikan

Ismail
Kepala Kejati Sumut, Idianto saat memimpin pengajuan restorative justice dua perkara, Selasa (31/5)

Pada pengajuan restorative justice dilakukan secara online dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto  di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Kedua kasus ini bisa diajukan untuk restorative justice karena sudah berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp2,5 juta.

Kemudian, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Syarat penerapan RJ ini yakni antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Kemudian, korban telah mencabut laporannya," tutur Yos.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tepergok Curi Rokok, Maling di Salatiga Tewas Diamuk Warga

1 bulan lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

2 bulan lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

2 bulan lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

3 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal