Kasus Pencabulan yang Diviralkan Hotman Paris Dihentikan, Ini Alasan Polda Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap bocah SD berusia 10 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara. Kasus ini diviralkan pengacara kondang Hotman Paris setelah ibu korban mengadukan penanganan perkara anaknya.

Disebutkan, peristiwa pencabulan ini diduga terjadi di sekolah dan dilakukan oknum kepala sekolah hingga petugas kebersihan. Kasus ini sebelumnya telah bergulir selama setahun tanpa kejelasan

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian penyidikan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Jadi perkara itu pada intinya akan kami berhentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang kami lakukan,” ujar Tatan, Rabu (28/8/2022). 

Dia menjelaskan, sebelum memutuskan penghentian penyidikan kasus, mereka telah memeriksa sebanyak 31 saksi, baik dari korban maupun sekolah serta pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

9 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

10 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

19 hari lalu

17 Siswa SD di Medan Muntah Usai Santap MBG, Guru Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal