Kasus Penistaan Agama di Medsos, Pria di Deliserdang Ini Jadi Tersangka

M Andi Yusri
Tersangka penistaan agama ditahan di Polrestabes Medan. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial (medsos). Identitasnya berinisial RS (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat polisi melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/2022).

"Saat patroli siber, anggota menemukan unggahan di Akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya, Sabtu (12/11/2022).

Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten hingga menemukan channel yang pertama kali mengunggahnya.

"Hasilnya diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel YouTube AB," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

23 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Dramatis Penangkapan Bang Jago Palak Sopir Truk di Deliserdang Diwarnai Tembakan

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

1 bulan lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal