Kasus Penistaan Agama di Medsos, Pria di Deliserdang Ini Jadi Tersangka

M Andi Yusri
Tersangka penistaan agama ditahan di Polrestabes Medan. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial (medsos). Identitasnya berinisial RS (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat polisi melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/2022).

"Saat patroli siber, anggota menemukan unggahan di Akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya, Sabtu (12/11/2022).

Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten hingga menemukan channel yang pertama kali mengunggahnya.

"Hasilnya diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel YouTube AB," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Update Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Fuso Ditangkap

4 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

12 hari lalu

Barak Narkoba Berkedok Rumah Warga di Deli Serdang Dibongkar, Dijaga CCTV Berlapis

15 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal