Kasus Penistaan Agama di Medsos, Pria di Deliserdang Ini Jadi Tersangka

M Andi Yusri
Tersangka penistaan agama ditahan di Polrestabes Medan. (Foto: ist)

Polisi kemudian melakukan profiling dan menemukan identitas diduga RS sebagai pemilik akun YouTube AB tersebut.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Akibat perbuatan itu, tersangka RS dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156A KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Update Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Fuso Ditangkap

5 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

12 hari lalu

Barak Narkoba Berkedok Rumah Warga di Deli Serdang Dibongkar, Dijaga CCTV Berlapis

15 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal