Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai

Amiruddin
Pelaku penyelundupan ganja cair yang diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. (Foto: iNews/Amiruddin)

Pengakuan tersangka, dia memesan ganja cair itu melalui sebuah aplikasi. Menurutnya, siapa saja bisa memesan bila sudah mengunduh aplikasi tersebut. Dia mengaku tidak tahu jika cairan dalam botol yang dipesannya mengandung THC atau senyawa utama dalam tanaman ganja.

"Saya hanya bayar ongkos kirimnya saja. Untuk produknya tidak ada biaya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

14 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

19 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

22 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

23 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal