Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai

Amiruddin
Pelaku penyelundupan ganja cair yang diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. (Foto: iNews/Amiruddin)

Pengakuan tersangka, dia memesan ganja cair itu melalui sebuah aplikasi. Menurutnya, siapa saja bisa memesan bila sudah mengunduh aplikasi tersebut. Dia mengaku tidak tahu jika cairan dalam botol yang dipesannya mengandung THC atau senyawa utama dalam tanaman ganja.

"Saya hanya bayar ongkos kirimnya saja. Untuk produknya tidak ada biaya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

15 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

15 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

23 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

31 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal