Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 sampai 5 Tahun Penjara

Antara
Sidang tuntutan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/2/2021). (Foto: istimewa/antara)

"Ke-14 anggota DPRD Sumut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hendra.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa juga meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Para terdakwa diminta untuk melelang harta mereka jika tidak mampu untuk mengembalikan uang suap.

"Jika harta juga tidak dicukup untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman penjara," ucapnya. 

Jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik 14 anggota DPRD Sumut selama tiga tahun usai menjalani hukuman pokok. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

57 tahun lalu

Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Penganiaya Pramugari Wings Air Ditetapkan Tersangka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal