Kasus Suap Gatot, 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, iNews.id – Empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/2/2019). Putusan majelis hakim, keempatnya terbukti menerima suap dan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut yakni, anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait. Kemudian anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal. Selanjutnya anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Provinsi Sumut dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung. Dan anggota Fraksi PPRN DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono memvonis terdakwa 1 Rijal Sirait, terdakwa 2 Fadly Nurzal, terdakwa 3 Rooslynda Marpaung dan terdakwa 4 Rinawati Sianturi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Penganiaya Pramugari Wings Air Ditetapkan Tersangka!

57 tahun lalu

Kata Wings Air soal Pramugari Polisikan Anggota DPRD Sumut Buntut Penganiayaan

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumut Bantah Cekik Pramugari: Demi Tuhan Saya Tak Pernah Mau Mencelakakan Orang!

57 tahun lalu

Golkar Panggil Megawati Zebua Oknum Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari

57 tahun lalu

Kronologi Diduga Oknum Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari di Pesawat Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal