Kasus Suap Gatot, 4 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait sebesar Rp477,4 juta, Fadly Nurzal Rp960 juta, Rooslynda Marpaung Rp885 juta dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.

Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M Anwar, Ugo, dan M Idris M Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Hal itu lantaran para terdakwa sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.

Khusus untuk terdakwa 4 Rinawati Sianturi, mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa 4 sebesar Rp500.000.

Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya. "Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hariono.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Penganiaya Pramugari Wings Air Ditetapkan Tersangka!

57 tahun lalu

Kata Wings Air soal Pramugari Polisikan Anggota DPRD Sumut Buntut Penganiayaan

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumut Bantah Cekik Pramugari: Demi Tuhan Saya Tak Pernah Mau Mencelakakan Orang!

57 tahun lalu

Golkar Panggil Megawati Zebua Oknum Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari

57 tahun lalu

Kronologi Diduga Oknum Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari di Pesawat Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal