Kecewa Penetapan Upah 2019, Buruh di Sumut Gugat ke PTUN

Stepanus Purba
Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo (pegang mic) saat menggelar aksi unjuk ras terkait upah buruh di depan kantor Wali Kota Medan belum lama ini. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

"Sudah ditetapkan. Pak Gubernur sudah tandatangani SK-nya," kata Maruli saat dikonfirmasi wartawan di Kota Medan, Sumut pada Kamis (22/11/2018) kemarin.

Kebijakan ini, lanjut dia, mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang. Penetapan besaran upah ini sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8,03 persen.

"Ini tentunya sudah sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ucapnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
11 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

15 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

1 bulan lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

3 bulan lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

3 bulan lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal