Kedapatan Buang Sabu, Pemuda asal Deliserdang Ditangkap di Medan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"IIR mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sabu tersebut dibeli pelaku dari seorang pengedar di Jalan Pasar Induk, Lau Cih, Kota Medan seharga Rp50.000," ucapnya. 

Irwansyah mengatakan pelaku berencana menggunakan sabu tersebut sendiri. Sebelum dinikmati, petugas berhasil mengamankan tersangka. 

Untuk penyelidikan lebuh lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Sementara itu penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal