Kedapatan Buang Sabu, Pemuda asal Deliserdang Ditangkap di Medan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"IIR mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sabu tersebut dibeli pelaku dari seorang pengedar di Jalan Pasar Induk, Lau Cih, Kota Medan seharga Rp50.000," ucapnya. 

Irwansyah mengatakan pelaku berencana menggunakan sabu tersebut sendiri. Sebelum dinikmati, petugas berhasil mengamankan tersangka. 

Untuk penyelidikan lebuh lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Sementara itu penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal