Kejati Sumut Tangkap Erwin P Panggabean, DPO Koruptor Rp1,3 Miliar di Medan

Stepanus Purba
Ilustrasi korupsi. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir. Buronan bernama Erwin P Panggabean (40), itu ditangkap di Jalan Rawe, kompleks pertokoan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (12/10/2020), pukul 19.41 WIB.

"Tim yang menangkap Erwin P Panggabean, terpidana DPO Kejaksaan Negeri Toba Samosir, dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin malam.

Hari mengatakan, Erwin P Panggabean merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi DPO perkara tindak pidana korupsi pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat Tahun Anggaran (TA) 2014. Pagu anggarannya senilai Rp1,3 miliar.

"Erwin P Panggabean terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari Setiyono.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tanggal 19 November 2018. Putusan MA itu menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Amar putusan MA menjatuhkan pidana 1 tahun dan hukuman pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp740,688 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal