Sebelum membakar tubuh korban, kata dia, tersangka sempat menanyakan kepada korban mengenai buah sawit. “Tersangka ini menanyakan ke korban berapa banyak dan ke mana saja menjualnya,” ucapnya.
Kepada polisi, Juliandi mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia berdalih kejadian tersebut karena korban sering mencuri sawit mliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.