Kelakuan Suami di Gunungsitoli, Disuruh Cari Kerja malah Hajar Istri

Jonirman Tafonao
Suami yang menganiaya istri saat ditahan di Polres Nias. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

Namun saat itu istrinya melakukan permohonan untuk dilakukan restorative justice (RJ) sehingga sang suami dibebaskan 11 September lalu.

Siapa sangka, AZ tak merasa kapok. Berselang lima hari setelah keluar dari penjara, dia kembali menganiaya istrinya. 

"Kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

12 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

16 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

29 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

31 hari lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal