Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sumut: RS Tak Sanggup

Stepanus Purba
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id- Penetapan batas tarif rapid testCovid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp150.000 menuai penolakan dari pihak rumah sakit. Tarif tersebut dinilai terlalu rendah hingga memberatkan pihak rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan pengelola rumah sakit di Sumut tengah membahas surat edaran menteri tersebut. Rumah sakit mengaku tidak mampu menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Alwi menjelaskan, sekarang ini, tarif termurah yang ada yaitu Rp250.000 yakni di RSU Haji Medan. Malah, banyak RS yang menerapkan tarif di atas harga tersebut, apalagi di daerah yang lokasinya jauh.

"Jadi memang banyak yang lebih dari Rp250.000. Mereka nggak sanggup kalau harus turun menjadi Rp150.000," kata Alwi, Kamis (9/7/2020).

Secara prinsip, Alwi mengatakan penyeragaman tarif rapid test merupakan hal yang baik. Namun demikian, penyeragaman tarif tersebut harus melihat situasi dan kondisi di daerah. Selain itu, pemberian subsidi kepada rumah sakit juga dinilai dapat menjadi solusi bagi pihak rumah sakit.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut Imbas Kathutla Sumsel-Kalimantan

16 hari lalu

Pasien Influenza A Melonjak di Sidoarjo, Rumah Sakit Siapkan Bed Tambahan

19 hari lalu

Hilang Hampir 2 Minggu, Pria di Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun Warga

23 hari lalu

Kasus Influenza A Melonjak di Sidoarjo, Rumah Sakit Tambah Ruang Darurat

2 bulan lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal