Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000, Dinkes Sumut: RS Tak Sanggup

Stepanus Purba
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)

"Jadi kita masih mengamati bagaimana perkembangan dahulu. Tapi yang terjadi seperti itu lah," ucapnya.

Selain itu, Alwi juga menyebutkan, sikap dari Dinas Kesehatan juga tidak bisa melakukan sanksi bila ada RS yang tidak mengikuti edaran tersebut. Sebab, surat edaran itu sifatnya bukan kewajiban melainkan bersifat imbauan.

"Tapi kalau mereka nggak ada yang sanggup bagaimana mau kita buat. Sanksi juga tidak ada kalau surat edaran, tapi paling secara persuasif akan kita coba. Bila tidak bisa juga, ya akan kita lapor ke kementerian," ujarnya.

Terpisah, Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, surat edaran Kemenkes tersebut dikeluarkan dengan latar belakang karena saat ini pemerintah Indonesia sedang mengembangkan produksi alat rapid test lokal. Sebab, selama ini alat rapid test diimpor dari luar negeri sehingga harganya mahal.

"Harga rapid test lokal yang sedang dikembangkan Rp75.000. Makanya, dikeluarkan surat edaran dengan tarif maksimal Rp150.000," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 jam lalu

Gunung Sinabung Meletus Hari Ini, Muntahkan Abu Tebal Setinggi 1 Km ke Langit

11 jam lalu

Gunung Sinabung Kembali Erupsi setelah 4 Tahun, PVMBG Minta Warga Tetap Waspada

7 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tapanuli Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal