Kepsek Aniaya Siswa SMK hingga Tewas di Nisel Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Jonirman Tafonao
Kepsek SZ tersangka penganiaya siswa SMK hingga tewas saat diperiksa Satreskrim Polres Nias Selatan. (Foto: Ist)

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 16 Maret 2024. Kasus ini baru dilaporkan ibu kandung korban, Yantiria Telaumbanua tanggal 11 April 2024 dengan terlapor SZ ke Polres Nias Selatan. Saat dilaporkan korban masih kritis hingga akhirnya meninggal di RS Thomsen Nias, Senin (15/4/2024).

Polres Nias Selatan bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan memintai keterangan beberapa saksi. Baik itu siswa lain rekan korban, guru, terlapor dan pelapor. Selain itu melakukan autopsi hingga rekonstruksi.

Dari rekonstruksi, tersangka SZ memeragakan 17 adegan tampak melakukan pemukulan pada 8 siswanya di depan kelas termasuk korban. Akibat kejadian ini korban diduga sakit hingga akhirnya meninggal.

Dalam reka ulang diperlihatkan tersangka memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangan. Alasan untuk memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di Kantor Camat Siduaori.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

6 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

8 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

13 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

14 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal