Keterangan Ahli Forensik soal Penyebab Kematian Hakim Jamaluddin di Persidangan

Wahyudi Aulia Siregar
Okezone
Dokter ahli forensik RS Bhayangkara Medan dr Mistar Ritonga. (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)

“Korban meninggal lemas karena kekurangan oksigen. Udara terhambat masuk ke saluran pernapasan luar, yakni dari hidung dan mulutnya,” ujar Dokter Mistar dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Mistar juga mengungkapkan jika korban meninggal dunia kurang dari 6 jam sebelum dia terakhir kali makan. Kesimpulan itu didapat dari makanan yang tersisa di lambung korban.

"Kami masih menemukan sisa makanan di lambung korban. Secara teori kedokteran forensik, artinya dia meninggal dunia kurang dari 6 jam sebelum makan terakhir," katanya.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim Jamaluddin.

Pembunuhan ini bermula dari masalah rumah tangga antara korban dan terdakwa Zuraida Hanum. Zuraida kemudian menghubungi Jefri untuk membantunya menghabisi nyawa suaminya. Jefri kemudian mengajak Reza untuk ikut membantu.

Pembunuhan itu terjadi rumah Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis (28/11/2019). Usai dibunuh, jasad korban dibuang ke areal perkebunan sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Warga setempat menemukan mayat korban di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD miliknya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

Tangis Pilu Keluarga Korban KM Mutiara Santosa di RS Bhayangkara Polda Jatim

17 hari lalu

Tim DVI Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa

18 hari lalu

5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa Tiba di RS Bhayangkara Surabaya

22 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal