Konglomerat Mujianto Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang Rp39,5 Miliar Divonis Bebas

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana sidang Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan dengan terdakwa Mujianto, konglomerat asal Sumut. (Foto : ist)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto alias Anam Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR). Konglomerat asal Sumatera Utara ini menjadi terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (23/12/2022) petang.  

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa dalam dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan. 

Selain membebaskan Mujianto dari seluruh dakwaan, Majelis Hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. 

"Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Immanuel. 

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat hukum Mujianto menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

3 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

4 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

5 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

6 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal